Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Nugroho menyampaikan kepada warga masyarakat setempat tentang pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Selama diberlakukan PPKM Darurat diharapkan semua warga mematuhi aturan yang ada, serta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dihimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. (Humas Polsek Pandak)
0 komentar:
Post a Comment