PPKM Darurat, Polsek Pandak Bersama Instansi Terkait Lakukan Penertiban Sejumlah Rumah Makan

Posted by tribratanewsbantul on 15:31

Kapolsek Pandak AKP Wartono SH memimpin penertiban sejumlah Rumah Makan dan pedagang kaki lima terkait Instruksi Bupati nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran virus Corona Disase (Covid-19), di Jalan Srandakan Wijirejo Pandak Bantul, Sabtu (3/7/2021).

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan oleh petugas Polsek Pandak bersama dengan Kapanewon Pandan, Koramil Pandak dan Armed 3 Magelang.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pandak AKP Wartono SH menyampaikan, bahwa mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 telah diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Dimana selama pelaksanaan PPKM Darurat tersebut agar Cafe, Restoran dan warung makan lainnya tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani delivery atau take away dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. (Humas Polsek Pandak)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:31

0 komentar:

CB