Curi Kotak Amal di Bantul, Pria Asal Cilacap Diamankan Polisi

Posted by Humas Polres Bantul on 08:24

Polsek Banguntapan Polres Bantul mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kotak amal.

Dengan modus menggunakan lidi yang ujungnya diberi isolasi, pria berinisial K (39) asal Cilacap, Jawa Tengah ini mencuri uang di dalam kotak amal di sebuah Musala di wilayah Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul.

Menurut pengakuannya, uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian untuk bermain judi online.

Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna, aksi tersebut dilakukan pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat itu, saksi, seorang ibu-ibu warga setempat sedang pergi belanja ke suatu warung dan melewati depan Musala Al Hikmah yang ada di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul,” tuturnya kepada awak media saat Jumpa Pers di Polsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024).

Saat itu, saksi melihat ada sepasang sandal dan pada saat pulang dari belanja saksi tersebut melihat ada seorang laki-laki berada di pojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi.

Namun, saksi itu masih menghiraukan apa yang dilakukan orang tersebut dan masuk ke kediamannya.

Beberapa saat kemudian, saksi tersebut kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di musala tadi.

Saksi kemudian mengecek Musala dan masih mendapati sandal di teras Mushala. Saksi pun mengecek orang tersebut dikamar mandi, akan tetapi tidak ada.

“Saksi kemudian masuk kedalam serambi Musala. Ia melihat di dalam Musala melalui kaca jendela, saat itu ada orang yang tak dikenal sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal itu,” beber Imam.

Atas kejadian tersebut saksi menghubungi dan memberitahu kepada sejumlah warga setempat untuk kemudian bersama-sama mengamankan pelaku pengambil uang di kotak amal tersebut.

Adapun jumlah uang tersebut yaknj Rp 452.000 dalam bentuk berbagai uang pecahan.

“Setelah diamankan, pelaku kemudian diintograsi oleh warga setempat dan pelaku mengakui kejahatan tersebut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan tindak lanjut,” urainya.

Saat diinterogasi oleh aparat Polsek Banguntapan, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali.

“Cara pelaku melakukan aksinya dengan mencari lokasi Masjid atau Musala yang akan menjadi sasaran pencurian melalui google maps dari Handphone miliknya,” beber Imam.

Pelaku juga mendatangi lokasi Masjid atau Musala dengan cara memesan ojek online.

“Atas kejadian tersebut, pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian di Cilacap beberapa waktu lalu, dikenakan sanksi berupa Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP,” tutupnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:24

0 komentar:

CB