Polisi Tangkap Pengendara Motor Pembawa Celurit di Bantul, Ternyata Pelajar SMP

Posted by Humas Polres Bantul on 09:25

Jajaran Polsek Banguntapan mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.

Akibat kasus tersebut, remaja berinisial NP (14) warga Sleman yang masih duduk di bangku SMP itu, harus berurusan dengan hukum.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna mengatakan, kejadian berawal pada Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat itu anak pelaku sedang mengendaraai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya membonceng seorang temannya menuju arah Jalan Ringroad Timur Banguntapan.

“Sesampainya di Blok O dan posisinya dijalur cepat, mereka merasa ada yang membuntuti,” katanya, saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024).

Anak pelaku mengira orang yang membuntutinya tersebut adalah yang telah menantangnya, maka anak pelaku langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan di antara kaki kanannya dengan body motor tersebut.

“Namun setelah dilihatnya ternyata orang yang membuntutinya tersebut bukan orang yang menantangnya maka celurit yang dibawanya tersebut dibuang di jalan,” terangnya.

Dan karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, akhirnya kendaraan yang dikendarai anak saksi dan anak pelaku terjatuh yang akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Banguntapan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” lanjutnya.

Saat ini anak pelaku telah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR ) Dinas Sosial DIY Beran, Tridadi, Sleman.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:25

0 komentar:

CB