Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul,
berhasil diungkap jajaran Polsek Kasihan. Dua pelaku yang merupakan
warga Kota Yogyakarta ditangkap hanya beberapa hari setelah menjalankan
aksinya.
Keduanya berinisial EK (32) dan HF (23), warga Bumijo,
Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta. EK diketahui merupakan residivis kasus
curanmor yang baru bebas tahun lalu.
Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu
Wijatmoko, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu
(24/9/2025) dini hari di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.
"Pelaku
kami tangkap tiga hari setelah kejadian, berkat hasil identifikasi dan
rekaman CCTV di sekitar lokasi," terangnya saat jumpa pers di Polres
Bantul, Senin (13/10/2025).
Kejadian bermula ketika korban, MCA,
memarkir sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam di teras rumahnya pada
malam sebelumnya. Saat pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, motor
bernomor polisi AB 3147 KV itu sudah tak ada di tempat.
Korban
bersama keluarganya sempat berkeliling mencari di sekitar rumah, namun
hasilnya nihil. Ia kemudian melapor ke Polsek Kasihan. Polisi segera
melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV.
Dari hasil
penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku beraksi berboncengan.
Setibanya di lokasi, EK turun dan mencuri motor yang tidak dikunci
stang, sementara HF menunggu di atas motor lain. Setelah berhasil, motor
curian itu didoro (stut) oleh HF sambil tetap mengendarai motornya
sendiri.
"Modusnya sederhana tapi terencana. Mereka memilih kendaraan yang mudah diambil tanpa menimbulkan suara mencurigakan," katanya.
Polisi
kemudian mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakan mereka di Bumijo
pada 27 September 2025. Barang bukti yang disita antara lain satu unit
Honda Vario hasil curian, sepeda motor yang digunakan pelaku saat
beraksi, helm, pakaian, sepatu, dan handphone.
Dari hasil
pemeriksaan, EK mengaku menjual sepeda motor curian itu melalui media
sosial dengan harga Rp8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk
membayar utang dan kebutuhan keluarga.
"Saya butuh uang karena
tidak punya pekerjaan tetap," ujar EK di hadapan petugas. Ia juga
mengaku sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa di wilayah
Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan bebas pada 2024.
Menurut AKP
Bhayu, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga
menelusuri kemungkinan adanya jejaring penjualan hasil curian melalui
daring yang melibatkan pihak lain.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah mereka beraksi tunggal atau bagian dari kelompok," tegas Bhayu.
Sementara
itu, nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp27
juta. Barang bukti motor yang sempat berpindah tangan kini berhasil
diamankan kembali oleh polisi.
"Upaya cepat dari tim lapangan membantu pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat," tambahnya.
Gasak Motor di Kasihan Bantul, Dua Warga Jogja Jual Lewat Medsos Rp 8 Juta
Posted by Humas Polres Bantul on 09:23
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:23
0 komentar:
Post a Comment