Kanit Provost Polsek Banguntapan Sosialisasikan Layanan Aduan 110 kepada Masyarakat

Posted by Humas Polres Bantul on 14:05

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat, Kanit Provost Polsek Banguntapan Iptu Sudaryanto melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan aduan 110 kepada masyarakat yang datang ke Mapolsek Banguntapan, Selasa (14/10/2025).

Layanan Call Center 110 merupakan sarana resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian, gangguan kamtibmas, maupun tindak kriminalitas secara cepat dan mudah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut secara tepat guna membantu menjaga keamanan lingkungan.

Iptu Sudaryanto menjelaskan bahwa kehadiran layanan 110 menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan transparan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu menghubungi layanan tersebut jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan komunikatif, disambut antusias oleh masyarakat yang datang, dan menjadi sarana mempererat hubungan baik antara Polsek Banguntapan dengan warga.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:05

0 komentar:

CB