Layanan Call Center 110 merupakan sarana resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian, gangguan kamtibmas, maupun tindak kriminalitas secara cepat dan mudah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut secara tepat guna membantu menjaga keamanan lingkungan.
Iptu Sudaryanto menjelaskan bahwa kehadiran layanan 110 menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan transparan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu menghubungi layanan tersebut jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan komunikatif, disambut antusias oleh masyarakat yang datang, dan menjadi sarana mempererat hubungan baik antara Polsek Banguntapan dengan warga.
0 komentar:
Post a Comment