Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2025 di Bantul, 40 Pelanggar Diberi Tindakan Teguran

Posted by Humas Polres Bantul on 18:55

Hari pertama Operasi Zebra Progo 2025, Sat Lantas Polres Bantul, berhasil menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dari pengendara yang terjaring mayoritas pengendara roda dua, dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni berkendara tidak menggunakan helm SNI.

"Di hari pertama total ada 40 pelanggar diberikan teguran, tidak ada yang diberikan tilang. Mayoritas pelanggaran ini banyak ditemukan adalah berkendara tidak menggunakan helm SNI," ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Selasa (18/11/2025).

Disinggung perihal masih adanya pelanggar yang diberikan tindakan dihari pertama Operasi Zebra Progo 2025, lanjut Rita, ini menandakan masih ada pengguna jalan yang tidak peduli terhadap keselamatan berkendara.

Padahal, menurutnya, yang bisa menghindarkan pengendara dari kecelakaan adalah pengendara itu sendiri.

“Polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau kepada para pengguna jalan supaya tertib,” ujarnya.

Rita mengimbau masyarakat untuk lebih tertib selama Operasi Zebra Progo 2025 berlangsung, sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus lalu lintas menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Intinya kami memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dengan adanya Operasi Zebra, juga menghadapi Nataru nanti," kata Rita.

Diketahui sebelumnya Operasi Zebra Progo 2025, digelar selama 14 hari yakni sejak tanggal 17 sampai dengan 30 November nanti.

“Tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas,” beber dia.

Sebagai informasi, sasaran dalam Operasi Zebra Progo 2025 meliputi:

1.    Berkendara di bawah umur.

2.    Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

3.    Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.

4.    Melawan arus.

5.    Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan.

6.    Mengkonsumsi alkohol saat berkendara.

7.    Menggunakan HP saat berkendara.

8.    Penindakan balap liar.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:55

0 komentar:

CB