Polsek Srandakan Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan, Korban Buruh Tani Alami Patah Tulang

Posted by Humas Polres Bantul on 18:51

Kepolisian Sektor (Polsek) Srandakan, Bantul, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, atau pengeroyokan. Aksi kekerasan ini menyebabkan korbannya, seorang buruh tani, menderita luka berat hingga mengalami patah tulang.

Kapolsek Srandakan, AKP Jumadi, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah salah satu tersangka, WTP, di Srandakan, Bantul.

Korban, Happy Sahana (40), seorang buruh tani asal Sewon, Bantul, sebelumnya dihubungi oleh tersangka DGP pada malam hari tanggal 3 November 2025 untuk bertemu di rumah tersangka WTP.

"Saat korban dan rekannya tiba di lokasi, terjadi perdebatan antara para tersangka dan korban. Motif utama di balik kekerasan ini adalah karena korban dituduh telah mengambil uang milik pelaku WTP," ujar AKP Jumadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (18/11/2025).

Karena merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan korban, para tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap Happy Sahana. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada wajah, kepala, pinggang, dan menderita patah tulang kaki.

"Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS UII Bantul," tambah AKP Jumadi.

Berdasarkan laporan ibu korban, Unit Reskrim Polsek Srandakan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para terduga pelaku secara bertahap pada Minggu dan Senin, 9 dan 10 November 2025.

Empat orang terduga pelaku yang diamankan adalah DGP (32), D (37), WTP (40), ketiganya waga Srandakan, Bantul, serta AOF (23) warga Bantul.

“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, yakni 1 (satu) bilah sabit dan 1 (satu) selang berwarna hijau,” kata Jumadi.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. “Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” tandasnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:51

0 komentar:

CB