Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 13:27

Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial EW  (24) warga Kwaron  Ngestiharjo Kasihan Bantul. EW ditangkap petugasnya dirumahnya pada Kamis (25/1/2018) lalu.

“Dari tangan tersangka EW, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.290 tablet Trihexyphenidyl 2mg, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu,” jelas Kasat Narkoba AKP Andhyka Donny H SH SIK didampingi Kasubbag Humas Sulistiyaningsih, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Selasa (30/1/2018).

“Perannya sebagai pengedar, dan yang bersangkutan  kami jerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Ditambahkan, selain menangkap EW, Sat Resnarkoba juga mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan Narkoba lainnya selama kurun waktu satu bulan terakhir.

“Jadi selama kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Bantul, telah berhasil mengamankan total delapan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba. Dengan total barang bukti obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.511tablet, tembakau gorilla seberat 0,43 gram dan dua plastik sisa shabu,” tambahnya.

Selain EW, para tersangka yang diamankan petugas antara lain ND, AW, NW, HS, DN, WY dan DA.

“Untuk dua tersangka statusnya masih dibawah umur sehingga tidak kami tahan, namun kasusnya tetap lanjut,” imbuhnya.

Selain dijerat pasal Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:27

0 komentar:

CB