Polsek Sedayu Gelar Perkara Kasus Pencabulan Dibawah Umur

Posted by tribratanewsbantul on 13:55

Jumat, 26 Januari 2018 pukul 09.00 Wib Polsek Sedayu melakukan gelar perkara tindak pidana perbuatan Cabul terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di dusun Kepuhan Argorejo Sedayu Bantul. Korban adalah PS (15) siswa SMPLB warga setempat.

Kasus ini di Laporkan di Polsek Sedayu pada tanggal 30 Oktober 2017 oleh ibu kandung korban, PNJ (56) warga setempat.

Menurut pengakuan korban PS (15) siswa SMPLB, diduga pelaku bernama WG (67) warga setempat pekerjaan tukang pijat. Pelaku melakukan perbuatan pencabulan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Juli 2017, bulan September 2017 dan terakhir hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Arujianta, dan Panit 2 Aiptu Suratna, yang diikuti oleh Kanit Sabhara, para panit, kasi dan Anggota Polsek Sedayu lainya.

Panit 1 Reskrim Iptu Arujianta menyampaikan kasus ini adalah kasus yang rumit karena korban adalah penyandang disabilitas. Dalam menentukan status diduga pelaku, kita juga mengalami kesulitan, karena dalam perbuatannya tidak ada saksi lainnya, sedangkan keterangan saksi korban belum menjurus ke diduga pelaku. Dalam pemeriksaan diduga pelaku juga belum mengakui atas perbuatannya.

Berdasarkan Alibi keterangan saksi korban, bahwa pelaku sering datang ke rumah korban dengan alasan memijat orang tua korban karena menderita penyakit Struk. Dan setelah dilakukan konfirmasi, ortu korban tidak tahu tentang kejadian terhadap anaknya.

Setelah dipertimbangkan dalam gelar perkara ini, Penyidik mempunyai keyakinan yang kuat bahwa diduga pelaku kejadian ini adalah bapak WG (67), dan penyidik akan berusaha keras untuk mengungkap perkara ini untuk diajukan ke pengadilan. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:55

0 komentar:

CB