Bhabinkamtibmas Desa Argosari Laksanakan Penyuluhan KDRT

Posted by tribratanewsbantul on 10:29

Bhabinkamtibmas Desa Argosari Aipda Murijan melakukan penyuluhan tentang KDRT kepada ibu-ibu wali murid TK se Kecamatan Sedayu di Balai Desa Argosari, Rabu (28/3/2018).

Menurut Aipda Murijan, Penyuluhan KDRT ini diadakan guna mencegah terjadinya KDRT di wilayah Sedayu.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam suatu lingkup keluarga yang terkena imbasnya biasanya mayoritas perempuan. Tujuan undang-undang pelepasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan menindak pelaku serta melindung korban.

Bentuk KDRT di mulai dari kekerasan fisik baik ringan maupun berat, kekerasan seksual baik ringan maupun berat, penelantaran rumah tangga (seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya), kekerasan ekonomi baik berat maupun ringan.

Aspek pidana Kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah agar tidak terjadi terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai ketentuan pidana. Menurut undang-undang pasal 44 kekerasan fisik ketentuan pidananya yaitu maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp. 15.000.000,-sedangkan berat penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp. 45.000.000,-. Kekerasan psikis yaitu paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,-

Laporan KDRT bisa diadukan oleh siapa saja yang melihatnya (sebagai saksi) sedangkan aduan dilaporkan hanya oleh korban. Dalam aspek perlindungan anak, anak adalah seorang yang usianya belum mencapai usia 18 tahun. Anak berhak mendapat lindungannya dari diskriminasi, eksploitasi, kekejaman, dan ketidakadilan dan anak dilindungi oleh komisi perlindungan anak. (Humas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:29

0 komentar:

CB