Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Di Pendopo Kecamatan Pajangan

Posted by tribratanewsbantul on 09:24

Babinkamtibmas Polsek Pajangan menghadiri Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Pendopo Kecamatan Pajangan Rabu (28/03/2018) pukul 09.45 wib.

Hadir dalam acara ini Kasi. Pem. Kec. Pajangan  Solehudin Sya'bani, SE, Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jhon Amrullah, SH dan kaur keuangan  Desa Triwidadi, Guwosari, dan Sendangsari, Tenaga Ahli dari prop DIY Bapak Antoni Reymon, Tenaga Ahli madya Kab. Bantul Bapak Agus selaku pendamping APBDes serta babinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana, Babinkamtibmas Triwidadi Aiptu Ngadiman, serta para  pamong desa.

Sambutan Camat Pajangan diwakili Kasi Pem. Bapak Sholehudin mengajak kepada pamong desa untuk melaksanakan anggaran dana desa sesuai dengan aturan dan sesuai dengan tahapan tahapannya. Sehingga dana desa dapat dilaksanakan dengan benar tidak melanggar aturan.

Tahun ini 2018 ada program padat karya tunai desa sehubungan dengan penggunaan dana desa. Dimohon tiap tiap desa agar segera melaporkan realisasi dana desa 2018. Tidak kalah penting juga evaluasi progres pelaksanaan dana desa 2017 yang harus dibuat, juga diwajibkan tiap desa untuk memasang banner anggaran dana desa 2018. Program padat karya tunai dengan tujuan memanfaatkan tenaga kerja dsri keluarga harapan, sehingga mampu membantu kesejahteraan masyarakat.

Tenaga Ahli Madya Kab. Bantul oleh Bapak Agus dalam kesempatanya mengharapkan desa punya tim yang solid, punya kemauan dan punya waktu tidak harus pintar yang penting mau bekerja dan belajar. Desa harus membuat laporan dana desa 2017, menyerap dana desa 2018. Di bulan Maret ini harus sudah mengajukan Triwulan I. Yang menjadi pokok adalah pengguanaan dana desa untuk padat karya tunai, dan kab. Bantul akan disertai dengan peraturan Bupati.

Dana desa berfungsi sebagai sumber pendapatan Desa. Mandat dari SKB 4 menteri yaitu dalam pedoman umum pelaksanaan padat karya tunai ada yang terpenting adalah  dana desa yang untuk pembangunan maka 30 % nya harus untuk membayar upah tenaga kerja.

Satu hari upah kerja dihitung 8 jam kerja. Dana desa 2018 sudah masum ke rekening desa, tapi regulasi belum ada, maka yang dapat diserap dulu yaitu dana untuk bkk/bantuan keuangan khusus. Desa wajib membuat laporan padat karya tunai desa (PKTD). Dalam menentukan upah tenaga kerja maka desa dapat mendasari kepada peraturan Bupati Bantul no 24 th 2015 yaitu berdasarkan survey harga setempat.

Sementara Kaur Ekbang Kec. Pajangan menjelaskan agar pekerjaaan dan pembangunan yang bersumber selain dana desa agar dilaksanakan lebih dulu agar cepat direalisasikan, tutur bapak Amrulloh SH.

Dilanjutkan penjelasan dari Tenaga Ahli Madya wil IV prop DIY Bapak Antoni Reymond menuturkan Desa wajib makasanakan identifikasi pekerja yang dari keluarga harapan, atau masyarakat yang pengangguran, masyarakat setengah menganggur buruh tani dll, dilanjutkan sosialisasi di desa urutan pembangunan yang akan dilaksanakan dengan padat karya tunai desa.

Kegiatan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa dan penyamaan persepsi penggunaan dana desa selesai dengan lancar. (Humas Polsek Pajangan).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:24

0 komentar:

CB