Polres Bantul Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Progo Tahun 2018

Posted by tribratanewsbantul on 09:36

Polres Bantul melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Progo Tahun 2018 di halaman Mapolres Bantul, Kamis (1/3/2018).

Operasi Keselamatan Progo Tahun 2018 akan dilaksanakan mulai tanggal 5 s.d 25 Maret 2018.

Apel dipimpin oleh Waka Polres Bantul AKBP Mariska Fendi Susanto SH SIK dan dihadiri oleh sejumlah Forkompinda Kabupaten Bantul, para pejabat Polres Bantul, Kapolsek Jajaran dan diikuti oleh pasukan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.

Dalam apel tersebut, Kapolres Bantul melakukan penyematan tanda pita kepada perwakilan pasukan sebagai tanda telah dimulainya Operasi Keselamatan Progo 2018.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM dalam amantanya yang dibacakan oleh Waka Polres Bantul mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Menurut Kakor Lantas Polri, lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara oleh sebab itu pemeliharaan kamseltibcarlantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern.

Oleh sebab itu Polri khususnya polantas bersama stakeholder dan pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan  kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Sehingga dianggap perlu melaksanakan operasi kepolisian dibidang lalu lintas untuk mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakatnya. Maka perlu adanya operasi keselamatan tahun 2018.

Untuk diketahui data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2016 sejumlah 6.272.375  kasus dan pada tahun 2017 sejumlah 7.420.481 kasus atau ada kenaikan trend (15,47 %).

Jumlah teguran  tahun 2017 sejumlah 3.225.098 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran atau ada kenaikan trend (31 %).

Sementara itu, untuk jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian dan pada tahun 2017 2017 sejumlah 98.419 kejadian atau ada penurunan trend (-7 %).

Korban meninggal dunia tahun 2016 sejumlah 25.859 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 24.213 orang atau ada penurunan trend (– 6 %). Korban luka berat tahun 2016 sejumlah 22.939 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 16.159 orang atau ada penurunan trend (-30%).Korban luka ringan tahun 2016 sejumlah 129.913 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 115.566 orang atau ada penurunan  trend (-4%).

Sementara kerugian rupiah tahun 2015 sejumlah Rp. 226.416.414.497,- dan pada tahun 2016 sejumlah rp. 212.930.883.536,- atau ada penurunan trend (-6%).

“Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas,” katanya.

Amanat amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :

1.    Mewujudkan  dan  memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas);

2.    Meningkatkan  kualitas  keselamatan  dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;

3.    Membangun budaya tertib berlalu lintas;

4.    Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Ke 4 point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima  dan dijalankan oleh semua pihak. Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi yaitu :

1.    Edukasi (pembelajaran);

2.    Engineering (rekayasa);

3.    Enforcement (penegakan hukum);

4.    Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor;

5.    Pusat K3I (komunikasi, koordinasi, dan kendali, serta informasi );

6.    Koordinator pemangku kepentingan lainnya;

7.    Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan

8.    Korwas PPNS;

Ke 8 (delapan) fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas. Mencermati hal tersebut di atas, Kakor Lantas Polri mengharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir  sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang mantab. Untuk menindaklanjuti Kebijakan Nawacita Presiden Republik Indonesia yang dijabarkan dengan Program Prioritas Kapolri yang disebut Program Promoter (profesional, modern dan terpercaya) yang dapat diuraikan sebagai berikut :

1.    Profesional:   meningkatkan   kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur keberhasilannnya;

2.    Modern:    melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpakam yang  makin modern.

3.    Terpercaya:    melakukan reformasi internal menuju Polri bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.


Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2018 kali ini ada beberapa pelanggaran yang  menjadi  sasaran berpotensi  menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain :

1.    Melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan motor (R2);

2.    Menggunakan handphone waktu mengemudi;

3.    Berboncengan lebih dari 1 (satu);

4.    Berkendaraan belum cukup umur.

Dengan dilakukan penegakan hukum berupa teguran terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu:

1.    Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya;

2.    Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;

3.    Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;

4.    Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas;

5.    Terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan Pilkada di wilayah tahun 2018.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya akan menyampaikan penekanan dan arahan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas yaitu :

1.    Selalu bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2.    Jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas;

3.    Peningkatan disiplin anggota Polantas dan  terwujudnya pelayanan polantas yang bersih  dari korupsi , kolusi dan nepotisme;

4.    Terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas.

"Demikian sambutan saya, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian, dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:36

0 komentar:

CB