Unit Reskrim Polsek Sewon Bantul berhasil membekuk pelaku penipuan bermodus sewa mobil. Dalam kasus itu WR warga Kulonprogo sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Gran Max AB 8439 WB. Hingga kini kasus tersebut masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap kasus lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Sewon Iptu Riyan Permana Putra SIK MH didampingi Ipda Rudianto SH, Kamis (22/2/2018) mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pada 12 Oktober 2017 tersangka WR menyewa mobil di Junan Rental milik Khoirul Anam.
Dalam kesepakatannya WR menyewa mobil selama 15 hari. Jasa sewa tersebut sudah ditetapkan senilai Rp 2 juta. Namun setelah jatuh tempo pengembalian mobil. WR rupanya ingkar janji dan mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik rental.
Sudah dilakukan pencarian disejumlah lokasi, namun tidak ditemukan. Tetapi justru akhirnya diketahui jika mobil sudah digadaikan kepada orang lain. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Sewon. Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap dalang penggelapan mobil rental itu. Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumahnya di Kulonprogo. (Humas Polres Bantul)
Gadaikan Mobil Sewaan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Posted by tribratanewsbantul on 08:12
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:12
0 komentar:
Post a Comment