Gelapkan Laptop, Warga Prambanan Nginab Di Polsek Banguntapan

Posted by tribratanewsbantul on 12:49

Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap pelaku penggelapan satu unit laptop, merk Asus 14", Jumat, 02 Februari 2018. Pelaku berinisial TR ( 27) warga Madubaru Rt 01/26 Madurejo Prambanan Sleman. Sedangkan korban adalah Burhanudin Eva Susanto N, AMK (33) Perawat warga Prangwedanan Rt. 02 Potorono Banguntapan Bantul.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Banguntapan guna mempe\rtanggungjawabkan perbuatannya, serta proses penyidikan lebih lanjut.

Awalnya Pelaku meminjam laptop berikut chargernya milik korban pada hari selasa 17 Oktober 2017 pukul 18.00 wib dengan alasan untuk kerja trading jual beli mata uang asing. Akan tetapi hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Banguntapan Selasa tanggal 30 Januari 2018 pukul 18.00 wib, laptop tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatanya. Laptop tersebut oleh pelaku dijual melalui media online sebesar Rp. 1.500.000.

Kemudian uang hasil penjualan laptop digunakan untuk kepentingan usaha jual beli mata uang asing, dengan harapan setelah mendapat hasil akan mengganti laptop tersebut. Namun usahaya juga mengalami kerugian sampai akhirnya tidak dapat mengembalikan ataupun mengganti laptop milik korban tersebut diatas. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:49

0 komentar:

CB