Jual Miras Ilegal, Warga Wojo Didenda 20 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 11:36

Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan tiga tersangka penjual Miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu, 14 Desember 2016.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Cahya Imawati SH. Mhum ketiganya terbukti telah menjual miras secara ilegal dan masing masing didenda sebesar  :

1. SP (40) warga Sandeyan Srimulyo Piyungan ditangkap pada tanggal 17 Januari 2018 dengan barang bukti miras 28 botol Anggur merah, 5 boto Iceland, 6 botol bir Frost didenda sebesar  Rp 15 juta.

2. SM (38) warga Wojo, Bangunharjo Sewon, Bantul ditangkap pada tanggal 25 Januari 2018 dengan barang bukti 15 botol Anggur merah, 20 botol anggur kolesom dan 2 botol bir frost didenda sebesar  Rp 20 juta.

3. MD (48) warga Dladan, Tamanan, Banguntapan, Bantul ditangkap pada tanggal 4 Januari 2018 dengan barang bukti 16 botol bir bintang, 19 botol wisky, 28 botol bir frost, 6 botol anggur ketan, 16 botol iceland didenda sebesar Rp 10 juta.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Tukirin menegaskan Operasi Penyakit masyarakat ini akan dilakukan secara rutin oleh Sat Sabhara Polres Bantul, sesuai perintah kapolres Bantul untuk meciptakan suasana kondusif dan menekan tindak kriminalitas di wilayah Polres Bantul.

Dihimbau kepada masyarakat kalau mengetahui informasi tentang peredaran miras, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya untuk segera menghubungi Polsek terdekat. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:36

0 komentar:

CB