Petugas Polsek Banguntapan berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek di rumah milik PA (19) warga di Blado Balong lor RT 01 Potorono.
“Penggerebakan diawali adanya laporan dari warga kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH, Senin (5/2/2018).
Dijelaskan, di rumah PA, petugas berhasil menemukan beberapa botol miras berbagai merk yang disimpan di dalam mesin cuci.
“Awalnya petugas mengalami kesulitan, beberapa area dalam toko dan ruangan dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan adanya miras. Petugas lalu mencurigai mesin cuci milik PA yang mengeluarkan bunyi aneh, setelah dicek ternyata isinya puluhan botol miras,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dalam penggrebekan tersebut meliputi 2 botol amer kandungan alkohol 19,7% ukuran 650 ml, 1 botol vodka kandungan alkohol 40% ukuran 350 ml, 3 botol kolesom kandungan alkohol 19,7% ukuran 620 ml dan 6 botol bir bintang kandungan alkohol 4,7% ukuran 620 ml.
Kapolsek Banguntapan dengan tegas perintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan dan proses sesuai ketentuan, tidak akan mentolerir pada penjual miras. Kapolsek juga mengimbau pada warga masyarakat jika mengetahui adanya penjualan miras segera laporkan pada Polsek Banguntapan, baik pada Bhabinkamtibmas desa ataupun bisa langsung pada Kapolsek, pasti akan ditindaklanjuti. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Kelabui Petugas, Miras Disembunyikan di Mesin Cuci
Posted by tribratanewsbantul on 12:55
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:55
0 komentar:
Post a Comment