Bus Pelayanan SIM Keliling online Polres Bantul melayanai perpanjangan SIM di halaman Polsek Bantul, Selasa 20 Februari 2018 jam 09.00 Wib.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah terkoneksi dengan 48 Satpas SIM diseluruh Indonesia. Untuk menunjang kelancaran dalam pelayanan petugas medis dan BRI dilibatkan dalam kegiatan ini.
Bripka Martono menjelaskan bagi yang SIMnya habis masa berlakunya tidak bisa dilayani di Bus SIM Keliling ini. Untuk perubahan alamat baru bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini apabila tempat pembuatan SIM lama sudah terkoneksi jaringan online. Dan apabila belum terkoneksi masyarakat bisa melakukan mutasi SIM asal ke Polres Bantul.
Saat ini Polres Bantul sudah menambah Jadwal pelayanan SIM Keliling, setiap hari dilayani kecuali hari Minggu dan Libur Nasional. Khusus hari Sabtu malam Minggu perpanjangan dilayani di Lapangan Paseban Bantul depan kantor Bupati Bantul dimulai pada jam 17.00 Wib hingga jam 21.00 Wib.
Syarat perpanjangan SIM ini sangat mudah. Pemohon tinggal melengkapi syaratnya, fotokopi SIM lama dan KTP yang berlaku, mengisi blangko perpanjangan, Surat Keterangan Sehat dan membayar biaya perpanjangan SIM di Bank yang sudah disiapkan bersama Bus SIM keliling ini. Khusus Perpanjangan SIM A dan C berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 biaya administrasinya sebesar Rp. 80.ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Sihumas Polsek Bantul)
Pelayanan Perpanjangan SIM Di Polsek Bantul
Posted by tribratanewsbantul on 10:19
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:19
0 komentar:
Post a Comment