Buser Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian dinamo starter mobil yang terjadi di bengkel dinamo Dusun Salakan Potorono Banguntapan Bantul. Pelaku berinisial ST (30), berhasil diamankan petugas di rumahnya di Candisari Gedangan Cepogo Boyolali.
Selain mengamankan pelaku, dalam kasus ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 50 buah dinamo starter mobil berbagai merk.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH Senin (12/2/2018) menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di bengkel dinamo milik Suyamto (48) warga Salakan RT 10 Potorono Banguntapan Bantul pada Kamis (8/2/2018) lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus tersebut. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, disimpulkan bahwa pelaku pencurian mengarah kepada ST.
Tim Buser Polsek Banguntapan kemudian melakukan pengejaran terhadap ST hingga ke Boyolali. ST akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Banguntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Pencurian Dinamo Mobil
Posted by tribratanewsbantul on 10:42
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:42
0 komentar:
Post a Comment