Sat Reskrim Polres Bantul Ringkus 7 Pelaku Ganjal ATM Lintas Provinsi

Posted by tribratanewsbantul on 16:12

Sat Reskrim Polres Bantul berhasil meringkus tujuh pencuri bermodus ganjal kartu ATM lintas provinsi yang berasal dari dua komplotan berbeda. Sebelum tertangkap, kedua komplotan ini berhasil menggasak uang jutaan rupiah dari kejahatan tersebut. Bahkan korbannya, tidak hanya berasal dari wilayah Yogyakarta saja, melainkan juga berasal dari daerah lainnya.

Kelompok pertama terdiri dari AS (33), AM (42) dan JM (43) ketiganya asal Lampung serta  EG (40) warga Tengarang Banten. “Keempatnya kami amankan di daerah Malang Jawa Timur lima hari pasca kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di Lobi Mapolres Bantul, Selasa (20/2/2018).

Dijelaskannya, keempat pelaku ditangkap setelah korbannya bernama Indri Nuryanti (40) warga Mlati Sleman pada 20 Januari 2018 lalu melapor ke polisi. Kejadiannya berawal saat korban hendak melakukan penarikan uang disebuah ATM di Minimarket Indomart di daerah Tamantirto Kasihan Bantul.

Saat hendak memasukkan kartu ATM, kartu tidak dapat masuk karena diganjal menggunakan tusuk gigi oleh salah satu pelaku. Lalu datang pelaku lainnya menghampiri korban untuk membantu sambil menyarankan korban untuk menekan tombol cancel sambil menekan PIN. Saat membantu itulah, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM serupa namun saldonya telah kosong. Sementara pelaku lain yang berpura-pura ikut mengantre, bertugas menghafalkan nomor PIN saat korban memencetnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.

Sementara komplotan kedua, berhasil dibekuk petugas di daerah Pacitan Jawa Timur. Mereka terdiri dari ES (34), NS (29) dan RD (35), ketiganya juga berasal dari Lampung.

“Kejadiannya pada Kamis tanggal 9 Februari 2018 lalu di ATM BCA Alfamart Dusun Nulis Kasihan, korbannya sesorang mahasiswi asal Kotamobagu,” jelas Kasat Reskrim.

Diungkapkannya, modus yang digunakan kurang lebih sama dengan komplotan pertama. Namun komplotan ini lebih berani lagi, karena ada pelaku yang berpura-pura menjadi pegawai bank yang dilengkapi dengan kartu ID Card palsu.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 juta,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain lima box tusuk gigi, pisau cutter, gergaji besi, puluhan kartu ATM yang sudah kadaluarsa, baju warna abu-abu bertuliskan bank BRI, tiga ID Card pegawai bank palsu.

“Ketujuh tersangka  kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:12

0 komentar:

CB