Telah berlangsung sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor : 10 tahun 2011 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kantor Kecamatan Srandakan, Jumat siang, 09 Februari 2018.
Sosialisasi dihadiri oleh Anggota DPRD DIY komisi B Bapak Joko Purnomo, Kepala seksi pengolahan lahan dan air Dinas pertanian DIY bapak Sigit, Kapolsek Srandakan Kompol Slamet, Danramil Srandakan Kapten Diya. S, Camat Kecamatan Srandakan Drs Sukirna, Sekitar 350 tamu undangan dari 4 kecamatan yaitu kecamatan Srandakan, Pandak, Pajangan dan Sanden.
Dalam kesempatan tersebut bapak Sigit menerangkan isi kandungan serta sanksi pidana yang ada dalam perda no. 10 tahun 2011. Selanjutnya menyarankan kepada masyarakat yang hendak ingin mengajukan bantuan agar membuat proposal sehingga pengajuan tersebut dapat terakomodir dengan baik.
Dalam sambutanya, Camat Srandakan mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang berasal dari 4 kecamatan. Sangat mengapresiasi sosialisasi Perda No. 10 tahun 2011. Perlu diketahui bahwa Sekarang bapak bupati telah mempermudah birokrasi khususnya bila terjadi pohon dipinggir jalan raya tumbang segera saja memotongnya tidak usah ijin PU.
Selanjutnya memaparkan luas lahan pertanian dan lahan yang bisa untuk ditanami di Desa Trimurti dan Desa Poncosari. Wilayah Srandakan yang memiliki dua Desa yaitu Desa Poncosari dan Desa Trimurti, sementara itu luas lahan pertanian di Trimurti ada 34 Ha dan Poncosari 429,01 Ha. Jadi total lahan pertanian di Srandakan ada 463,01 Ha.
Dalam mengorganisasi para petani masing masing Desa dibentuk sebuah kelompok tani, untuk kelompok tani desa Trimurti bernama SIDO MAJU dan untuk kelompok tani desa Poncosari bernama SARI KISMO.
Acara sosialisasi tersebut berakhir pada pukul 15.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Srandakan)
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2011
Posted by tribratanewsbantul on 11:10
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:10
0 komentar:
Post a Comment