
Hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum Kabupaten Bantul Suparman SIP,.M.Hum,Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Bantul Edi Muryanto,Camat Pandak Dra Sri Kayatun,Kapolsek Pandak Akp Amir Machmud,Danramil Pandak diwakili Kopral M.Nanza,Bhabinkamtibmas Desa Caturharjo Aiptu Agus Nugroho,Ketua Bpd Desa Caturharjo Sugianto S.Pd, Carik Desa Dimas,Dukuh,anggota BPD, dan Karang Taruna se Desa Caturharjo
Acara Dibuka dengan Sambutan Dari Ketua BPD Desa Caturharjo Sugianto S.Pd yang mengucapkan selamat datang di balai Desa Caturharjo yang telah berkenan hadir dalam acara sosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017. Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini anggota BPD Caturharjo bisa mengetahui perda yang baru ini.
Dalam acara Sosialisasi ini disampaikan oleh Kabag Hukum Kabupaten Bantul Suparman SIP,.M.Hum yang menyampaikan mengenai Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai penetapan Anggota BPD setiap Desa,Pembentukan panitia Pengisian BPD,Pendaftaran Angota BPD,Pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD,mekanisme pengisian staf Administrasi BPD, dan tunjangan kinerja BPD. Diharapkan anggota BPD desa Caturharjo ini dapat bekerja secara maksimal dan selalu berinovasi untuk dapat memajukan Desa Caturharjo ini. (Sihumas Polsek Pandak)
0 komentar:
Post a Comment