Tersangka Mengaku Puas, Setelah Membunuh Ayahnya

Posted by tribratanewsbantul on 13:32

Unit Reskrim Polsek Jetis telah menetapkan DP (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan di Dusun Panjangjiwo, Desa Patalan, Jetis, Bantul. DP yang menjadi terduga pelaku pembunuhan ayahnya, Sunaryo (65), tak lain adalah anak kandung korban sendiri.

Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, dia membunuh ayahnya dengan cara menghantamkan ujung bambu ke muka korban secara vertikal.

"(Tersangka) melukai korban dengan cara menghantamkan potongan bambu ke muka korban berkali-kali. Pada saat itu korban sedang tidur terlelap," jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dan Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi SH saat press conference dengan awak media, Kamis (1/2/2018).

Tak berhenti di situ, setelah menghantamkan ujung bambu ke muka korban, tersangka mengambil bongkahan semen yang ada di dalam rumah. Bongkahan semen tersebut lalu dipukulkan ke kepala dan leher korban hingga korban tewas di tempat.

“Kejadiannya antara pukul 02.00 – 03.00 dini hari, ini berdasarkan keterangan dokter yang memeriksa mayat korban saat ditemukan,” sebutnya.

Setelah menghabisi nyawa ayahnya sendiri, DP mengaku sangat puas, lantaran sudah tidak ada lagi orang yang memarahinya.

"Pada saat ditanya (polisi), dia (tersangka) merasa puas, lega, karena tidak ada yang memarahinya lagi," tambahnya.

Dijelaskan, kondisi dari kejiwaan yang bersangkutan memang agak labil. Saat diinterogasi, jawabannya juga sering ngelantur. Kendati begitu, petugas tidak langsung percaya begitu saja, bila tersangka memiliki masalah kejiwaan. Petugas masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka oleh Rumah Sakit Jiwa Grhasia. Menurut keterangan saksi atau dari pihak keluarga tersangka ini sudah mengidap penyakit epilepsi sejak umur sembilan bulan setelah lahir.

Kasat Reskrim mengungkapkan, motif  DP menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri diduga lantaran sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi.

“Jadi motifnya, tersangka ini jengkel sama korban karena sering dimarahi,” ungkapnya.

Awalnya, dua hari sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sering ribut. Pertengkaran tersebut dipicu perdebatan persoalan televisi di rumah. Akhirnya setelah korban sedang terlelap tidur pada Selasa (30/1/2018) dini hari, tersangka terbesit untuk membunuh ayahnya sendiri.  Korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan potongan bambu dan bongkahan semen hingga tewas.

Sementara itu,  barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini antara lain celana, baju, kaos, sprei sarung yang berlumuran darah serta potongan bambu dan bongkahan semen yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Sunaryo (65) ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di kediamannya Dusun Panjangjiwo, Desa Patalan, Jetis, Bantul, Selasa (30/1/2018) pagi. Korban diduga mengalami luka akibat benda tumpul di bagian kepala hingga leher.

Polisi mencurigai anak korban, DP. Sebab korban hanya tinggal bersama anaknya tersebut. Terlebih sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sempat cekcok di rumahnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:32

0 komentar:

CB