Polsek Sedayu Amankan Pencuri Yang Beraksi di Roqa Hill Residence Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 15:00

Petugas Polsek Sedayu mengamankan seorang laki-laki berinisial SH (19) warga pendatang asal Kotabaru Kalimantan Selatan yang diduga telah melakukan pencurian di Roqa Hill Residence Argorejo Sedayu Bantul.

Kapolsek Sedayu Kompol Sugiarta, A.Md menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (7/9/2018) siang.

Kejadian ini bermula saat korban Efi Mariyani (41)th  sedang berada di kamar dan mendengar orang mengucap permisi. Saat itu memang rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Saat korban keluar kamar, ternyata dompet berisi uang Rp 635.000,- dan 3 buah cincin 10 gram sudah tidak berada ditempatnya,” terang Kompol Sugiarta, Sabtu (8/9/2018).

Selanjutnya korban berteriak meminta tolong dan warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera berdatangan dan berhasil menangkap pelaku yang belum jauh dari lokasi dirinya beraksi.

Petugas Polsek Sedayu yang mendapat laporan perihal kejadian tersebut, segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi oleh petugas, pelaku mengakui telah mengambil dompet milik korban, akan tetapi saat diteriaki maling, pelaku langsung membuang dompet tersebut, sehingga tidak tahu berapa isi dompet tersebut.

“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” paparnya. (Humas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:00

0 komentar:

CB