Satlantas Polres Bantul Bersama Polsek Kretek Sosialisasikan PPKM Darurat di TPR Induk Parangtritis

Posted by tribratanewsbantul on 13:17

Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah baik pusat maupun daerah menetapkan PPKM darurat yang berlaku dari tanggal 3 Juli sampai 20 juli 2021 khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

Menindak lanjuti hal tersebut personel Satlantas Polres Bantul bersama Polsek Kretek yang dipimpin Kasat Lantas AKP Gunawan Setiyabudi melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang melintas di Gerbang TPR Induk Parangtritis Kretek Bantul, Sabtu (3/7/2021).

Dalam kegiatan tersebut petugas mengedukasi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Petugas juga menghalau wisatawan yang akan mengunjungi obyek wisata Parangtritis untuk kembali pulang ke rumah masing-masing karena kawasan obyek wisata tersebut masih dilakukan penutupan sementara.

Selain imbauan, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak melengkapi diri dengan masker. (Humas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:17

0 komentar:

CB