Bawa Kabur Handphone Senilai Rp24 juta, Pria di Bantul di Bekuk Polisi

Posted by Humas Polres Bantul on 09:58

Jajaran Polsek Sewon membekuk AA (31) warga Kretek Bantul yang diduga terlibat kasus tindak pidana penggelapan.

Laki-laki yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini, diduga telah menggelapkan dua unit handphone senilai Rp24 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, tindak pidana tersebut bermula saat seorang pengguna aplikasi ojol bermaksud untuk mengirim barang kepada rekannya pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 12.10 WIB.

"Namun, saat dikonfirmasi oleh pengguna aplikasi tersebut, hingga pukul 15.00 WIB barang tersebut belum sampai ke alamat tujuan pengiriman," kata Jeffry, Jumat (15/9/2023).

Barang yang dikirim menggunakan jasa ojol tersebut yakni dua handphone, masing-masing bermerek Iphone seri 11 seharga Rp10 juta dan Iphone seri 13 pro seharga Rp14 juta.

Sehari kemudian, pengguna aplikasi ojol yang menjadi korban penggelapan dua unit handphone tersebut melaporkannya kepada jajaran Polsek Sewon.

Tak lama kemudian, jajaran Polsek Sewon berhasil meringkus pelaku AA tersebut dan pada saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui motif dari kejadian tersebut.

 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:58

0 komentar:

CB