Polisi
menangkap SN (33), pelaku penggelapan mobil rental di Banguntapan,
Bantul. Warga Prambanan, Sleman itu menggadaikan dua unit mobil yang
direntalnya.
Kapolsek Banguntapan. Polres Bantul, Kompol Irwiantoro menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) silam.
“Modusnya pelaku datang ke korban untuk berpura-pura merental mobil. Lalu mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Ternyata kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain," ungkapnya saat jumpa pers di Polsek Banguntapan, Rabu (28/9/2023).
Pelaku diduga memiliki komplotan. Ia tidak beraksi sendiri. Ia berkomplot dengan seseorang berinisial YP untuk merental mobil tersebut.
"Jadi modusnya sengaja menyiapkan dana untuk rental. Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dilarikan dan digadaikan ke pihak yang lain," jelas dia.
Kedua mobil tersebut lalu digadaikan di daerah Prambanan, Sleman dengan harga Rp 40 juta per unitnya. "Tersangka SN hanya mendapat bagian Rp300 ribu per unitnya dari YP karena ada utang piutang di antara mereka," bebernya.
Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.
“Saat ini kami masih memburu rekan pelaku berinisial YP,” terang dia.
Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya.
Kapolsek Banguntapan. Polres Bantul, Kompol Irwiantoro menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) silam.
“Modusnya pelaku datang ke korban untuk berpura-pura merental mobil. Lalu mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Ternyata kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain," ungkapnya saat jumpa pers di Polsek Banguntapan, Rabu (28/9/2023).
Pelaku diduga memiliki komplotan. Ia tidak beraksi sendiri. Ia berkomplot dengan seseorang berinisial YP untuk merental mobil tersebut.
"Jadi modusnya sengaja menyiapkan dana untuk rental. Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dilarikan dan digadaikan ke pihak yang lain," jelas dia.
Kedua mobil tersebut lalu digadaikan di daerah Prambanan, Sleman dengan harga Rp 40 juta per unitnya. "Tersangka SN hanya mendapat bagian Rp300 ribu per unitnya dari YP karena ada utang piutang di antara mereka," bebernya.
Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.
“Saat ini kami masih memburu rekan pelaku berinisial YP,” terang dia.
Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment