Curi Ayam Seharga Rp7Juta, Pemuda di Bantul Menjualnya Dengan Harga Rp 150.000

Posted by Humas Polres Bantul on 20:45

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sanden, Bantul berhasil membekuk seorang pemuda karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan.

Pemuda berinisial TH (22) warga Kalurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Bantul ini, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri seekor ayam jenis white king senilai Rp7 juta milik Andiyanto tetangga desanya.

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terekam CCTV di rumah korban.

Kapolsek Sanden, AKP Jumadi menerangkan, penangkapan ini didasari atas laporan korban ke polisi pada 4 September 2023 lalu.

“Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu, namun korban tidak langsung melaporkan pencurian yang dialaminya,” kata dia saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Sanden, Rabu (13/09/2023).

Ayam ini diketahui hilang pada Kamis (31/8/2023) pagi saat akan diberi makan. Sebelumnya pada Rabu (30/8/2023) pukul 23.00 WIB, ayam tersebut dimasukkan ke dalam kandang oleh korban. Selanjutnya korban masuk ke rumah dan istirahat.

“Pukul 05.30 WIB korban hendak memberi makan ayam jantan jenis white king tersebut, tetapi sudah tidak ada di kandangnya. Awalnya dikira hanya lepas tetapi saat dicari tidak ketemu,” katanya.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumah. Saat itulah terlihat pelaku mengambil ayamnya dan membawa kabur. Atas dasar itu, korban melapor ke Polsek Sanden yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada pelaku. Polisi akhirnya menangkap TH dan dari interogasi langsung mengakui perbuaannya. Ayam tersebut sudah dijual kepada pedagang seharga Rp150.000.

"Pelaku tidak tahu kalau ayam yang dicuri ini harganya mahal, tahunya untuk daging konsumsi," katanya.

Uang hasil menjual ayam dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korban tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang jajan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.


 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:45

0 komentar:

CB