Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 13:00

Jajaran kepolisian Polsek Sewon Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di tempat sampah di Dusun Tanjung Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Bantul pada tanggal 28 Desember 2022 silam.

Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WLR yang diduga sebagai pelaku sekaligus ibu dari bayi  tersebut.

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto SH menuturkan setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi dari warga Tanjung, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut.

"WLR kami tangkap di Kabupaten Sleman pada 16 Januari silam," kata Suyanto saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023).

Polisi menyelidiki kasus ini dengan menyusuri klinik persalinan hingga kos-kosan di wilayah Sewon.

"Yang bersangkutan (tersangka) ini (dicurigai) memang karena sehari-sehari pakai kain penutup kaya sarung," kata Suyanto.


Setelah serangkaian penelusuran, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dua hari lalu saat berada di sebuah indekos di Sleman.

Kepada polisi, perempuan yang masih berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ini, mengaku melahirkan di kamar mandi luar di indekosnya di Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, pada 28 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.

"Tersangka merasa malu, takut keluarganya maupun teman-teman tahu. Dilakukan sendiri di kamar mandi luar (di kosnya) dan dibuang di tempat sampah (tak jauh dari kosnya)," katanya.

Setelah membuang bayi di tempat sampah dan membuang plasenta di kloset selanjutnya pada hari itu juga pukul 11.00 WIB WLR meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di Jalan Malioboro dan pulang ke kos teman sedaerahnya di wilayah Sleman.

"Setelah membuang (bayi) sempat kembali kemudian dia sempat istirahat sebentar, lalu ke Malioboro selanjutnya ke Sleman," kata Suyanto.

Menurut keterangan WLR, dia tega melakukan perbuatan tersebut takut dan malu kepada orang tua dan teman temannya karena hamil kurang lebih 8 bulan di luar nikah dengan pacarnya.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya adalah tas plastik warna merah, kain warna hitam, kerudung warna hitam, kaus oblong berwarna merah, Kain sarung berwarna coklat dan gunting gagang hijau.

WRL mengaku terpaksa melakukan aksi nekat tersebut karena malu dengan orangtua dan temannya. Apalagi usai mengetahui dirinya hamil, pacarnya yang berada di kampung halamannya langsung memblokir nomornya sehingga tidak bisa dihubungi.

Dia mengaku untuk melahirkan memang membutuhkan waktu. Saat itu dia merasa sangat sakit pada perutnya. Dia sengaja tidak memberitahu teman kosnya karena posisinya sudah kesakitan.

"Saya sendirian. Tidak ada yang membantu," tutur dia.

 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:00

0 komentar:

CB