Bawa Belati, Seorang DC Diamankan

Posted by tribratanewsbantul on 20:20

Unit Reskrim Polsek Banguntapan Bantul mengamankan seorang Debt Collector (DC) atau penagih hutang berinsial As (34) setelah ketahuan membawa senjata tajam jenis belati. Kini lelaki asal Sumatra tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Reskrim Polsek Banguntapan. Kepada penyidik tersangka sempat berdalih jika belatinya itu hanya sebatas untuk memotong sayuran didapur.

Kapolsek Banguntapan Kompol H Suhadi SH MH didampingi Panit 1 Rekrim Polsek Banguntapan, Aiptu Agus Rudatiyono SH, Kamis (11/1) mengatakan, sebelum tersangka As dijerat dengan UU Darurat RI No 12, pada 25 Desember 2017 lalu tersangka bersama satu rekannya terjatuh dijalan Wonosari. Dalam peristiwa jatuhnya As itu anggota Sat Lantas Polsek Banguntapan melihat ada kejanggalan.

“Waktu itu anggota saya melihat senjata tajam terjatuh dan kemudian dimasukkan ke dalam tas tersangka As,” ujar Kapolsek. 

Setelah itu  petugas mendatangi tersangka As sambil bertanya soal senjata tajam yang jatuh dan dimasukkan ke tas itu. Kemudian orang tersebut dibawa Reskrim Polsek Banguntapan untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Banguntapan mengatakan, didepan penyidik As mengaku baru saja membeli belati tersebut untuk keperluan memotong sayuran dikosnya. Tidak hanya itu tersangka juga mengakui jika pekerjannya seorang penagih hutang pada sebuah perusahaan jasa simpan pinjam uang. Pagi itu As dan rekannya juga dalam perjalanan ke salah nasabah perusahannya untuk menagih hutang. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:20

0 komentar:

CB