Ini Motif Kedua Pelaku Buang Wanita Muda di Jembatan Kretek

Posted by tribratanewsbantul on 16:53

Ini Motif Kedua Pelaku Buang Wanita Muda di Jembatan Kretek
Waka Polres Bantul Kompol Mariska FS SH SIKPetugas gabungan Sat Reskrim Polres Bantul dan Polsek Kretek berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pembunuhan terhadap wanita muda berinisial SK (20) warga Dusun Gatak Desa Jotangan Bayat Klaten Jawa Tengah, yang masih tercatat sebagai mahasiswi semester V UNS.

Dua pelaku masing-masing berinisial AS (20) warga Pandanrejo Banyuripan Bayat Klaten dan YR (20) warga Mejan Bayat Klaten, diamankan petugas di Ajibarang Banyumas Jawa Tengah saat hendak kabur ke Jakarta.

Korban yang dalam keadaan hamil 30 minggu itu pada Senin (29/1/2018) dini hari sekira pukul 02.00 ditemukan tersangkut di tiang Jembatan Kretek Bantul. Sebelumnya kedua pelaku berencana menghabisi nyawa korban dengan cara membuangnya dari Jembatan Kretek ke Sungai Opak.

“Motifnya diduga karena salah satu pelaku, yakni AS yang merupakan pacar korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, menurut pengakuannya, ia belum siap untuk berumah tangga,” jelas Waka Polres Bantul Kompol Mariska FS SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK dan Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat konferensi pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Selasa (30/1/2018).

Diungkapkan, selama ini AS mengaku menjalani hari-hari sebagai mahasiswa yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai guru agama di sebuah sekolah dasar di Klaten. Diketahui, ia berkali-kali mencoba membujuk korban untuk menggugurkan kandungannya.

“Sebelumnya pelaku AS sempat mencoba untuk menggugurkan kandungan korban sebanyak empat kali, namun selalu gagal,” jelasnya.

Dijelaskan, dihari kejadian, oleh kedua pelaku korban diajak jalan-jalan ke Parangtritis. Pelaku AS dan YR berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria FU nopol AD 5348 GQ, sementara korban berkendara sendiri menggunakan sepeda motor Honda Supra nopol AD 3389 ES.

Dalam perjalanan kebetulan hujan turun,  sehingga mereka berteduh di Jembatan Kretek. Saat berteduh, korban dan para pelaku sempat mengobrol. Kemudian tiba-tiba saja kedua pelaku mendorong korban ke sungai dari atas jembatan. Saat didorong, korban sempat berpeganganan dan memeluk erat besi pembatas jembatan sambil meminta ampun. Namun kedua pelaku malah menendangi korban, sehingga pegangannya terlepas dan akhirnya korban terjatuh ke sungai.

Kedua pelaku kemudian membuang sepeda motor milik korban di utara jembatan dengan tujuan kejadian tersebut merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Keduanya lantas kabur dengan membawa tas korban yang berisi handphone, charger, powerbank serta dompet berisi uang dan surat-surat berharga milik korban.

Sementara itu korban yang saat terjatuh masih mengenakan helm, berhasil selamat karena berpegangan bambu yang tersangkut tiang jembatan sisi utara. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui saksi Widodo (42) warga Tobayan Tirtosari, Kecamatan Kretek yang melintas di Jembatan Kretek. Pagi itu saksi terkejut setelah mendengar jeritan  perempuan minta tolong dari bawah jembatan. Merasa curiga, saksi mencari sumber suara. Setelah menengok  ke bawah jembatan, saksi terkejut lantaran melihat seorang perempuan dibawah Jembatan Kretek dalam posisi menggigil.

Ia kemudian memberitahu warga perihal apa yang dilihatnya  tersebut. Dan tak lama kemudian Petugas kepolisan dari Polsek Kretek yang mendapat laporan tiba di lokasi dan langsung melakukan evakuasi bersama Tim Dayung Bantul. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kretek untuk diberikan pertolongan.

Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor Suzuki Satria FU nopol AD 5348 GQ, sepeda motor Honda Supra nopol AD 3389 ES, handphone Xiomi Redmi 4X warna gold, headset, charger, powerbank dan uang sebesar Rp 250 ribu.

“Kedua pelaku kami di jerat dengan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal  340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, atau tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 365 KUHP,” pungkas Waka Polres Bantul. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:53

0 komentar:

CB