Unit Reskrim Polsek Kretek dipimpin Panit I Iptu Jumadi SH berhasil menangkap pelaku judi remi remi di Jl. Conblok Barat Pangkusumo, Parangtritis, Kretek. Selasa, (23/1/2018 pukul 22.00 Wib.
Tiga pelaku judi tersebut diantaranya satu pria dan dua wanita, yaitu SN (61) warga dusun Poyahan Rt 003, Seloharjo, Pundong, Bantul. ES (37) warga dusun Mulyasari, Jadimulyo, Langkaplancar, Ciamis, Jabar dan SP (52) warga dusun Kwangsan, Prajeksari Tempuran, Magelang, Jateng.
Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak mengatakan dari ketiga pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai Rp.390.000,00.
Didepan petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatanya bahwa pada Selasa tanggal 23 Januari 2018 malam telah melakukan judi remi dirumah kontrakan SP di Jl. conblok barat, Parangkusumo yang masuk wilayah dusun Mancingan XI Rt 02 Parangtritis.
Bahkan tersangka SN sudah dua kali menjalani hukuman di LP Pajangan dalam kasus yang sama. Pertama pada tahun 2002 menjalani hukuman selama 6 bulan dan yang kedua pada tahun 2013 menjalani hukuman selama 5 bulan
Kompol Leo Fasak lebih lanjut mengatakan bahwa tidak mungkin ketiga tersangka dijadikan dalam satu ruang tahanan karena berlainan jenis, untuk itu tersangka pria berinisial SN dititipkan titipkan ke Polres Bantul, adapun barang bukti diamankan di Polsek Kretek untuk proses hukum.
Sedangkan ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara, pungkasnya. (Sihumas Polsek Kretek)
Judi, 1 Pria Dan 2 Wanita Digrebek Di Parangkusumo
Posted by tribratanewsbantul on 06:36
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 06:36
0 komentar:
Post a Comment