Kapolsek Dlingo Hadiri Peresmian Anggota BPD Se Kecamatan Dlingo Periode 2018 – 2024

Posted by tribratanewsbantul on 14:07

Kapolsek Dlingo AKP Cherli Evi Prayudati Sela menghadiri peresmian anggota BPD Se Kecamatan Dlingo Periode 2018 – 2024 di Pendopo Kantor Kecamatan Dlingo, Kamis (4/1/2017).

Dalam kesempatan tersebut Camat Dlingo Tri Tujiana AP MM meresmikan anggota BPD se Kecamatan Dlingo periode 2018 – 2024.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. (Sihumas Polsek Dlingo)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:07

0 komentar:

CB