Pelayanan SIM Keliling di Pendopo Kecamatan Pandak

Posted by tribratanewsbantul on 14:01

Bertempat di Pendopo Kecamatan Pandak telah berlangsung Pelayanan SIM Keliling Online Polres Bantul Polda DIY, Selasa (9/1/2018) pukul 08.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling online Polres Bantul ini hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM ini dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan SIM baru di Polres Bantul.

Untuk warga Pandak dan sekitarnya yang akan memperpanjang masa berlaku SIM harus mengisi blangko formulir permohonan perpanjangan SIM serta membawa fotokopi KTP, fotocopy SIM, SIM asli dan surat kesehatan lalu kemudian membayar biaya administrasi.

Pemohon juga dapat mendaftar secara online di www.sim.polresbantul.com atau melalui portal sim.korlantas.polri.go.id. Untuk jadwal perpanjangan SIM online bisa dilihat di situs www.tribratanewsbantul.com.

Sebanyak 50 SIM diterbitkan pada Pelayanan SIM Keliling Online Polres Bantul Polda DIY di Pendopo Kecamatan Pandak ini dengan rincian 5 lembar SIM A dan 45 lembar SIM C. Sebagian besar pemohon berasal dari wilayah Pandak dan sekitarnya.Sampai dengan berakhir pelayanan Sim Keliling Online berjalan aman dan tertib. (Sihumas Polsek Pandak)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:01

0 komentar:

CB