Pemerintah Desa Murtigading melaksanakan penetapan pengurus Desa siaga dan pengembangan dan pengelolaan Desa siaga Tahun 2018 (3/1/2018). Menurut Dr. Endar desa, siaga adalah desa yang Penduduk nya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan kesehatan secara mandiri.
Dasar hukum :
Undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.
Undang undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional
Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Tujuan :
Mewujudkan masyarakat desa yang peduli, tanggap, mampu mengenali, mencegah dan mengatasi permasalahan kesehatan secara mandiri sehingga derajat kesehatannya meningkat.
Meningkatnya pengetahuan, kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya kesehatan.
Mengoptimalkan UKBM yang ada untuk dapat melaksanakan surveilans berbasis masyarakat meliputi deteksi dini penyakit tidak menular dan penyakit menular, pemantau penyakit, kesemangatan ibu pertumbuhan anak, lingkungan dan perilaku.
Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah tangga.
Kriteria Desa siaga aktif :
1. Kepedulian pemerintah desa dan pemuka masyarakat
2. Keberadaan kader pemberdayaan masyarakat.
3. Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari.
4. Keberadaan UKBM yang dapat melaksanakan surveilans berbasis masyarakat, penanggulangan bencana dan kedaruratan bencana serta penyehatan lingkungan. (Sihumas Polsek Sanden)
Pemerintah Desa Murtigading Melaksanakan Penetapan Pengurus Desa Siaga
Posted by tribratanewsbantul on 10:04
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:04
0 komentar:
Post a Comment