Penindakan Pelanggaran Kasat Mata di Simpang Empat Sudimoro

Posted by tribratanewsbantul on 20:03

Jajaran unit lalulintas Polsek Sewon di bawah kendali panit 2 Iptu Kartiman melaksanakan giat operasi penindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata di jalan Imogiri Barat tepatnya simpang 4 Sudimoro, Timbulharjo, Sewon Bantul, Rabu (17/01/2018) siang.

"Pada pelaksanaan hari ini , setiap pelanggaran kasat mata langsung kami tindak dengan tegas, berupa penilangan, namun jika di pandang pelanggaran yang masih dapat kami toleransi, kami beri  arahan serta teguran dan saya banyak ucapkan terima kasih kepada pengendara, baik sepeda motor atau pun mobil yang sudah tertib, baik kelengkapan kendaraan , kelengkapan surat surat, menyalakan lampu utama bagi sepeda motor dan mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, ungkap Iptu Kartiman.

Ditambahkan Iptu Kartiman, demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan khusunya pengendara sepeda motor atau mobil agar sebelum berpergiaan membawa surat surat kendaraan seperti SIM, STNK dan lain lain serta untuk pengguna sepeda motor harus memakai helm standar SNI.

Kepolisian dalam hal ini lalulintas bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).

Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu : Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu jelasnya

Pada operasi kali ini terjaring 12 pelanggaran kasat mata dan dilakukan penindakan berupa tilang. (Sihumas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:03

0 komentar:

CB