
Kegiatan dihadiri Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Bantul Ipda Ihwan Wahyudi, Ketua Rantong Aisyiyah Sanden Ibu Aida Tuhiroh, Bripka Doni anggota Staf Binmas Polres Bantul, Aiptu Subari Bhabinkamtibmas Desa Murtigading, Brigadir Tohari Bhabinkamtibmas Desa Gadingharjo serta jamaah aisyiyah sekitar 100 orang.
Ketua ranting Aisyiyah Cabang Sanden, dalam kesempatannya mengucapkan selamat datang kepada pihak Polres Bantul dan Polsek Sanden yang berkenan hadir. Kami mohon narasumber dari Polres dan Polsek untuk memberukan penyuluhan tentang hukum bagi anggota aisyiyah Sanden, katanya.
Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Bantul, Ipda Ihwan Wahyudi yang menjadi narasumber dalam kesempatannya menjelaskan tentang klitih. Orangtua harus memperhatikan pendidikan dan pergaulan anak.
"Berikan contoh yang baik kepada anak, ajarkan ungah ungguh dan sopan santun dalam bermasyarakat," pesan Ipda Ihwan.
Saat ini, banyak remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Orangtua harus selalu memperhatikan anak cucunya, kalau anak sering marah marah, mata merah, lesu dan senyum senyum sendiri itu harus diperhatikan.
Dalam kesempatannya, Ipda Ihwan juga menyampaikan tentang HAM. Menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan swtiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ada beberapa jenis pelanggaran HAM yang dikategorikan kenahatan berskala internasional. Pertama, kejahatan genocide yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan selurih atau sebagian bangsa. Kedua, kejahatan kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Ketiga, pembajakan dan perampokan. Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di pesawat udara sedangkan perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut. Keempat adalah kejahatan perang yaitu tinfakan kejahatan yang umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan berakibat banyak korban yang terlibat dalam peperangan itu. (Sihumas Polsek Sanden)
0 komentar:
Post a Comment