Polsek Banguntapan Ungkap Kasus Pemerasan

Posted by tribratanewsbantul on 09:44

Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan dipimpin Aiptu Arif Budiyanto berhasil menangkap pelaku pemerasan di Jl.  Ringroad timur Banguntapan Bantul, Senin, 15 Januari 2018 pukul 14.00 Wib.

Pelaku yaitu PM (31) warga Cepoko Indah B. 28 Kuden Rt 06 Sitimulyo Piyungan Bantul. Sedangkan korban adalah Ahmad Farid Ilham (19) warga Kliwonan Rt 07/02 Sawangargo Salaman Magelang Jawa Tengah.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scopy No Pol AB 6366 CG warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 329.000,00 dan 1 buah HP Merk Xiaomi Warna Gold.

Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatanya bahwa pada Sabtu tanggal 13 Januari 2018 telah melakukan aksi pemerasan dengan cara memepet korban dengan sepeda motor. Setelah korban berhenti diancam dan diperas, karena takut akhirnya korban menyerahkan uang dan handphone miliknya. Setelah mendapatkan barang barang tersebut, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban.

Saat ini tersangka beserta abarang bukti diamankan di Polsek Banguntapan untuk proses hukum. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:44

0 komentar:

CB