Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk spesialis pencuri sepeda MTB yang selama ini beraksi di wilayah Bantul dan sekitarnya. Satu tersangka berinisial AW (29) warga Prawirodirjan Gondomanan Yogyakarta. Sementara satu orang yang menjadi rekannya dalam melancarkan aksinya, masih buron.
Saat press conference dengan wartawan di Mapolres Bantul, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari postingan di media sosial tentang aksi pencurian yang terekam CCTV.
Dijelaskan, dalam postingan tersebut terlihat pelaku membawa sebuah sepeda dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat. Polisi kemudian mencocokkan dengan laporan yang dibuat oleh korban atas kejadian pada (18/1/2018) lalu.
“Dari data yang kita miliki dan postingan itu ternyata identik, sehingga Tim Opsnal Terpadu melakukan beberapa upaya,” sebutnya, Rabu (24/1/2018).
Dari upaya penyelidikan itu mengarah pada AW, warga Gondomanan, Yogyakarta. Anggaito menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya tanpa ada perlawanan berarti. Saat beraksi, AW bersama satu temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi kemudian mendapati beberapa barang bukti termasuk sepeda curian hasil kejahatan pelaku. Anggito menyebut Polisi menyita empat sepeda jenis MTB bermerk Polygon dan satu sepeda merk Wim-Cycle.
Kepada petugas, AW mengaku, selama satu bulan beroperasi, ia berhasil mencuri sedikitnya 12 sepeda dengan merek mahal. Tersangka menjual kepada pedagang sepeda seharga Rp 2-4 juta rupiah setiap sepedanya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah melancarkan aksinya pelaku kemudian menjual kepada pedagang sepeda di daerah Yogyakarta. Pihaknya menjelaskan pelaku tidak menjual kepada penadah, karena dengan harga wajar. Satu sepeda hasil curiannya di jual kepada pedagang dengan harga bervariatif, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta persepeda.
Meski sejauh ini pelaku mengaku baru 6 kali melancarkan aksinya, namun Polisi mendapati setidaknya sudah ada 12 kasus pencurian yang mengarah pada pelaku yang sama, yakni AW.
“Dia (tersangka) setiap hari tidak bekerja, dia dapat uang ya dari hasil mencuri sepeda,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, AW selalu berkeliling ke wilayah Sleman dan Bantul untuk menemukan taegetnya. Ketika menemukan target sepeda dengan situasi di sekitar yang sepi, AW mencuri dengan mengangkat dan membawa sepeda curian dengan sepeda motor. Sejauh ini menurut Kasat Reskrim, AW mencuri khusus sepeda dengan alasan mudah dibawa.
“Kami imbau agar pemilik sepeda memasang kunci ganda pada sepeda dengan dikaitkan pada benda berat, sehingga tidak bisa diangkat,” paparnya.
Polisi mengharap kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda bisa mengecek ke Mapolres Bantul. Sementara akibat perbuatannya, AW dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda, dipersilahkan untuk mengeceknya di Polres Bantul, siapa tahu sepedanya termasuk yang dicuri oleh tersangak AW,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)
Sat Reskrim Polres Bantul Bekuk Spesialis Pencuri Sepeda MTB
Posted by tribratanewsbantul on 15:16
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:16
0 komentar:
Post a Comment