Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil membekuk pelaku pencabulan berinisial EM (19) warga desa Baturetno Banguntapan. Pelaku diduga kuat telah mencabuli tetangganya sendiri, sebut saja mawar (19). Pelaku diamankan petugas di daerah Mojosari Jomblangan Banguntapan saat melaksanakan tugas PKL dari sekolahnya pada hari Selasa (6/2/2018) siang.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 31 Januari 2018 lalu pada saat korban selesai mandi. Dijelaskan, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi dan langsung mencekik serta membungkam mulut korban dengan tangannya. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk diam dan jangan menangis.
“Diam, jangan nangis," kata Kapolsek Banguntapan menirukan pelaku, Rabu (7/2/2018).
Pelaku kemudian melecehkan korban. Setelah puas melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan membenarkan apa yang disampaikan korban. Sebelumnya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan bertetangga.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku kami tahan di Polsek Banguntapan guna proses selanjutnya,” tandas Kapolsek. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Cabuli Tetangganya, Pelaku Dibekuk Saat Tugas PKL
Posted by tribratanewsbantul on 11:53
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:53
0 komentar:
Post a Comment