Diversi Kasus Pengroyokan Di Dusun Padokan Lor

Posted by tribratanewsbantul on 10:41

Reskirm Polsek Kasihan telah berhasil menangkap para pelaku pengroyokan terhadap Gagat Rayno, (17) Pelajar warga Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Pelaku yaitu berinisial WA warga Ngentak, Margoluwih, Seyegan, Sleman dan IF warga dusun Brgasan, Trihargo, Gamping, Sleman. Dari tanganya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Gir.

Kapolsek Kasihan Kompol Supardi didampingi Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Yan Indah menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jl. Ringroad Selatan, Dusun Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada Jumat (26/1/2018) pukul 22.30 wib.

Peristiwa itu berawal saat korban bersama saksi Fidon Yulian naik sepeda motor melintas di TKP berpapasan dengan dua pelaku (klitih). Namun tidak disangka sangka pelaku langsung mengejar dan kemudian mengayunkan Gir ke Korban sebanyak 4 kali.

Beruntung, ayunan gir yang pertama hanya mengenai Bamper sepeda motor yang dikendarai korban. Dan ayunan yang ke 2,3 dan 4 hanya mengenai aspal. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian bemper sepeda motornya rusak, jelas Kapolsek.

Mengingat karena Kedua pelaku ini masih sekolah, dan usianya dibawah umur, maka Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan upaya Diversi kepada kedua belah pihak yang masing masing didampingi kedua orangtua mereka.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah sepakat kasus penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan dengan putusan pelaku minta maaf, kedua belah saling memaafkan serta pelaku mengganti kerugian korban sebesar  2 juta.

Kegiatan Diversi tersebut diikuti Kapolsek Kasihan Kompol Supardi, Panit Reskrim Iptu Yan Indah, S.sos., dan Aiptu Wahyudi, Banit Reskrim  Aipda Wunadi, BK SMA Muh 7 Yka. bapak Muh Yahya, SH., Jaksa Bantul Yozephin.P.p, SH., Dinas Sosial Kabupaten Bantul  Anny Soeparjanti, Bapas Klas II Wonosari Ibu Tri Rahayu, LPA Pranoto, SH., Ketua RT 02 Bragasan bapak Sumardi, Ketua RT  003 Ngentak bapak Purwoto, Orang tua dari pihak korban dan pelaku serta tokoh masyarakat.

Penyelesaian upaya Diversi ini adalah penyelesaikan diluar hukum, hanya bisa diselenggarakan  1 kali seumur hidup yang ancaman kurungan kurang dari 7 tahun, dan pelaku umurnya kurang dari 18 tahun.  Dalam penyelesaian kasus diversi ini pelaku dalam pengawasan oleh bapas sekurang-kurangnya 3 bulan dan bisa 6 bulan, bila masa ini mengulangi lagi atau melakukan tindak pidana lain bisa dilakukan tuntutan hukum.

Diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan. Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum negara, pelaksanaanya tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana sseperti ganti rugi, kerja sosial atau pengawasan orang tua. Langkah pengalihan dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan hukum selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi.

Tujuan dilakukan Diversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:41

0 komentar:

CB