Unit Laluintas Polsek Sewon dipimpin oleh Panit 1 Lantas Iptu Heru Supriyadi, SH, kembali melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata di jalan Bantul, tepatnya di Simpang tiga Sebapang, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Kamis (08/02/2018), pagi.
Sebanyak 8 pelanggar diberikan tindakan tegas berupa tilang oleh petugas, sebagai barang bukti 3 unit sepeda motor dan 5 lembar STNK.
Menurut Panit Lantas Polsek Sewon, Razia ini dilaksanakan dengan sasaran pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai Helm SNI, tanpa spion melanggar lampu merah, berboncengan lebih dari 2 dan lain lain.
Iptu Heru Supriyadi,SH. menegaskan “ Kegiatan razia ini akan setiap hari kami laksanakan dengan tempat dan waktu yang berbeda, Kami berharap dari razia ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli kamseltibcarlantas khususnya di wilayah hukum Polsek Sewon dan Polres Bantul pada umumnya, karena kami sayang akan keselamatan Masyarakat saat berkendara, dan kami tak kan pernah bosan untuk mengingatkan bahwa keselamatan itu nomer 1 (satu)" tegasnya. (Sihumas Polsek Sewon)
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Kasat Mata Di Simpang Tiga Sebapang
Posted by tribratanewsbantul on 03:00
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 03:00
0 komentar:
Post a Comment