Bhabinkamtibmas Desa Tirtosari Aiptu Suryanto menghadiri pertemuan rutin kelompok ronda di pos ronda dusun Mulekan II, Tirtosari, Kretek, Bantul. Minggu (25/3/2018) malam.
Kegiatan dihadiri oleh Lurah Tirtosari Longgar, Kasi pemerintahan Saptopo Wisnu Aji SH, Dukuh Mulekan II Sujadi beserta puluhan anggota kelompok ronda K II.
Dalam kesempatan ini Aiptu Suryanto mengajak warga yang hadir untuk melawan berita Hoax dan juga memberikan pengertian kepada putra putrinya dalam menggunakan hand phone.
Dalam Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebar berita Hoax dapat diproses Hukum dengan ancaman maksimal 6 Tahun Pejara dan denda Rp. 1 Miliyar.
Oleh karena itu Aiptu Suryanto menekankan kepada hadirin untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu keberannya, jelasnya. (Humas Polsek Kretek)
Bhabinkamtibmas Desa Tirtosari Ajak Warga Lawan Berita Hoax
Posted by tribratanewsbantul on 09:21
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:21
0 komentar:
Post a Comment