
Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak mengungkapkan tersangka UM beserta suaminya FX ditangkap petugas karena diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat nopol AB 6910 UJ milik Rohadi Prasetyo (50) warga Pendowo Rt 091, Pendowoharjo, Sewon, Bantul yang saat ini tinggal di Karang Mbolong Rt 05, Mancingan XI, Parangtritis, Kretek.
Dijelaskan oleh Kapolsek, antara pelaku dan korban sudah saling kenal kurang lebih lima tahun, pelaku sebagai pemandu karaoke diwilayah Parangtritis, Kretek.
Menurut pengakuan korban, pada bulan Juli 2017 sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku bersama suaminya datang kerumah kontrakannya di Mancingan XI untuk menyewa sepeda motornya dengan kesepakatan biaya sewa perminggunya Rp 245.000.
Dua bulan awal biaya sewa lancar, namun sejak bulan ketiga yaitu bulan Oktober 2017 berhenti membayar biaya sewa dan sepeda motor juga tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan UM ke Polsek Kretek.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Polisi kemudian melakukan perburuan terhadap UM dan suaminya, termasuk melakukan koordinasi dengan petugas dari Polsek Playen.
Keberadaan UM akhirnya berhasil diendus oleh petugas. Yang bersangkutan bersama suaminya berhasil dibekuk petugas ditempat kerjanya didusun setempat pada Senin, 26 Maret 2018 sekira pukul 11.00 wib.
Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut bersama suaminya sudah digadaikan Rp 2.500.000 kepada ibu Widya warga Bantul kota, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan keluarga.
Atas perbuatannya, UM beserta suaminya dijerat dengan pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Humas Polsek Kretek)
0 komentar:
Post a Comment