Sat Resnarkoba Polres Bantul Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba, Ribuan 'Pil Sapi' Disita

Posted by tribratanewsbantul on 10:10

Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk pelaku peredaran Narkoba berinisial RW (26). Pria berperawakan kurus tersebut diamankan Tim Opsnal pada Sabtu (24/3/2018) lalu di tempat kosnya di daerah Jatirejo Sendangadi Mlati Sleman.

“Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 4190 butir 'pil sapi' atau Trihexyphenidyl 2mg, 200 butir pil Riklona 2 Clonazepam 2mg, uang tunai Rp 30 ribu, HP dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1505 EY,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Andhyka Donny H SH SIK didampingi Kasubbag Humas Sulistiyaningsih, dalam konferensi persnya bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Rabu (28/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan ‘barang’ tersebut secara online melalui media sosial. “Modalnya sekitar Rp 1,5 juta, setelah dijual, tersangka bisa dapat untung Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” lanjut Andhyka.

Dijelaskan, konsumen dari RW adalah kalangan menengah ke bawah. “Pelanggannya itu dari para sopir hingga kuli bangunan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RW dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 62 tentang Psikotropika ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta, sementara untuk pasal 196 UU Kesehatan acaman pidananya 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 1 milyar,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:10

0 komentar:

CB