Jual Miras, Warga Plumbon Didenda 25 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 10:53

Unit Sabhara Polsek Banguntapan dipimpin Ipda Susanto didampingi Aiptu Suyatno menyidangkan tipiring penjual miras di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 8 Maret 2018 pukul 10.00 Wib. Terdakwa berinisial AS warga Plumbon Rt 06, Banguntapan, Bantul.

Sidang dipimpin Hakim Lely, SH dengan panitera Harida, SH menjatuhkan Denda sebesar Rp. 25 juta  atau kurungan 1 bulan dan biaya administrasi Rp. 5000.- . Atas putusan hakim tersebut terdakwa menerima dan akan menjalai hukuman kurungan.

Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 Unit Sabhara Polsek Banguntapan juga mengajukan sidang tipiring perkara dengan terdakwa ES warga Ponggok Rt. 06 Trimulyo Jetis Bantul yang tinggal di Kos-kosan wilayah Singosaren Banguntapan Bantul. Terdakwa didenda oleh Hakim PN Bantul Koko, SH sebesar Rp. 20 Juta karena kedapatan memiliki miras jenis ciu dengan jumlah cukup banyak. Atas putusan hakim tersebut terdakwa juga menjalani hukuman kurungan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH., MH menyatakan akan bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam penindakan miras (penyakit masyarakat). Karena miras memicu seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma sosial, setelah menkonsumsinya.

Untuk itu kami tidak bosan untuk mengajak kepada semua warga masyarakat untuk menyampaikan kepada kami jika mengetahui adanya penjual miras, pasti akan kami segera tindak lanjuti, Himbau Kapolsek Bangntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:53

0 komentar:

CB