Pelayanan Perpanjangan SIM di Balai Desa Srigading

Posted by tribratanewsbantul on 13:16

Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Bantul melayani perpanjangan SIM Keliling dengan menggunakan Bus Pelayanan SIM Keliling online di halaman Balai Desa Srigading, Sanden, Bantul Kamis (01/03/2018). Pelayanan SIM keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, untuk pembuatan SIM B, SIM Umum dan SIM baru harus ke Satpas Polres.

Program pelayanan perpanjangan SIM keliling yang dilakukan Satpas Satlantas Polres Bantul sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Program ini menjadi magnet tersendiri bagi warga yang akan melakukan perpanjangan SIM.

Petugas dari Satpas Polres Bantul Bripka Martono dalam kesempatannya memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melakukan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya. Sesuai dengan aturan yang ada, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Persyaratan dalam melakukan perpanjangan SIM cukup mudah, pemohon tinggal mengisi blangko formulir perpanjangan SIM dengan membawa fotokopi KTP Elektronik dan fotocopy SIM yang akan diperpanjang, SIM asli, surat keterangan dokter kemudian membayar biaya administrasi kepada petugas BRI. Setelah itu tinggal menunggu panggilan foto dan SIM langsung jadi.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 dan biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan dokter.

Pemohon juga dapat mendaftar secara online di www.sim.polresbantul.com atau melalui portal sim.korlantas.polri.go.id . Sedangkan untuk jadwal perpanjangan SIM online bisa dilihat di situs www.tribratanewsbantul.com . (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:16

0 komentar:

CB