Pelayanan SIM keliling Polres Bantul melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C di Kecamatan Pandak. Selasa (06/03/2018) jam 08.00 Wib
Hari ini petugas pelayanan perpanjangan SIM berhasil melayani 55 permohon yang terdiri dari 48 perpanjangan SIM C dan 7 perpanjangan SIM A.
Dengan diadakannya pelayanan SIM keliling oleh Polres Bantul ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Simnya dan tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres.
Untuk persyaratan dalam melakukan perpanjangan SIM sangatlah mudah, pemohon tinggal mengisi blangko formulir perpanjangan SIM dan membawa fotokopi KTP Elektronik, fotocopy SIM yang akan diperpanjang, SIM asli, dan surat kesehatan lalu membayar biaya administrasi kepada petugas BRI. Setelah itu pemohon tinggal menunggu antrian untuk foto dan SIM pun langsung jadi ditempat tidak perlu memunggu lama. (Sihumas Polsek Pandak)
Pelayanan Perpanjangan SIM Di Pendopo Kecamatan Pandak
Posted by tribratanewsbantul on 07:34
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:34
0 komentar:
Post a Comment