Tim Opsnal Polsek Banguntapan Bantul membongkar praktik penipuan bermodus jual beli handphone secara online. Satu orang berinisial SL (28) asal Tegal Jawa Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus itu petugas menyita barang bukti handphone beserta kelengkapannya.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Selain beraksi di Banguntapan SL juga melakukan penipuan di wilayah Depok Barat dan Timur Sleman. Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan Aiptu Agus Rudationo SH, Selasa (20/3) mengatakan, sebelum dibekuk petugas di daerah Gamping Sleman akhir pekan lalu.
Awal Desember 2017 pelaku membawa kabur handphone Samsung J7 Prime milik Frandi Septian Susanto (17) warga Lojajajr Margorejo Tempel Sleman. Sebelum peristiwa terjadi korban menawarkan handphonenya lewat facebook jual beli handphone. Sehari kemudian pelaku menghubungi korban dengan alasan tertarik untuk membeli handphone yang ditawarkan. Suhadi mengatakan, dalam pembicaraan itu, pelaku minta bertemu disebuah home stay Best House di Sorowajan Banguntapan Bantul. Kesepakatan dua belah pihak disetujui dan keduanya bertemu ditempat yang sudah ditentukan.
“Begitu korban datang pelaku ini mengecek handphone dan kelengkapannya,” ujar Kompol Suhadi. Setelah itu pelaku meminta handphone untuk dicoba di-charge di kamarnya. Karena harga sudah disepakati Rp 2,7 juta, korban sama sekali tidak curiga dengan permintaan itu. Handphone langsung dibawa masuk kamar, setelah itu pelaku keluar dan bilang mau keluar beli rokok sebentar. Setelah ditunggu selama satu jam ternyata pelaku tidak kembali. Sementara penjaga homestay mengatakan jika lelaki tersebut sudah pergi. “Modelnya sewa homestay durasi pendek, setelah dapat target langsung kabur,” jelasnya.
Setelah hampir tiga bulan diselidiki oleh Tim Opsnal dibawah kendali Aiptu Arif Budiyanto SIP, akhirnya petugas mulai mendapatkan titik terang pelaku penipuan bermodus jual beli handphone online itu. Petugas mencurigai SL sebagai pelaku penipuan dan berhasil dibekuk di daerah Gamping Sleman. Kepada penyidik tersangka SL mengakui aksinya tidak hanya di Banguntapan Bantul. Sebelumnya juga melakukan penipuan dengan modus sama di Depok Darat dan Timur sebanyak empat kali. (Humas Polsek Banguntapan)
Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Penipuan Jual Beli Handphone Online
Posted by tribratanewsbantul on 13:18
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:18
0 komentar:
Post a Comment