Polsek Banguntapan Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli telur, Kerugian 319 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 17:25

Senin, 05 Maret 2018 sekira pukul 12.30 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan sejumlah uang. Pelaku MR (32) ditangkap petugas dirumahnya Tegal Arum Rt. 01/18 Purworejo, Purworejo Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan sejumlah uang milik Akbar Asyisyam (35) warga Kramat jati Rt. 01/11 Kramatjati jakarta timur dengan dalih bisnis jual beli telur ayam.

Kejadian berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku pada tanggal 03 Desember 2017 di Hotel Grand daffam Rohan Jl. Janti Banguntapan Bantul. Pada peretemuan tersebut pelaku mengaku sebagai distributor jual beli telor ayam partai besar, dan mengajak kerjasama dengan menjelaskan mampu menjual seminggu 3 kali dengan keuntungan kisaran Rp. 20 juta rupiah sekali transaksi jual beli.

Kemudian Korban menyetorkan uang Rp. 100 Juta rupiah kepada pelaku melalui transfer ke rekeing pelaku untuk pembelian 5 ton telur ayam. Kemudian oleh pelaku hanya dikirim 1 ton telur ayam seharga Rp. 20 Juta rupiah dan kekurangannya 4 ton dengan alasan masih dalam perjalanan.

Untuk mengelabui korban, pelaku juga menunjukkan aset berupa rumah dan gudang yang diklaim sebagai miliknya, namun faktanya milik orang lain. Sehingga korban percaya dan melanjutkan bisnis jual beli telur kembali.

Tidak hanya itu korban juga telah melakukan transfer sebanyak 5 kali kepada pelaku dengan nominal yang beerbeda-beda semua dilakukan pada bulan Desember 2017. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 319.000.000,-

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Banguntapan untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:25

0 komentar:

CB